Mojokerto, blok-a.com – Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menggelar sidang perdana kasus dugaan penyerobotan tanah dan penggelapan yang melibatkan terdakwa Moch. Suud pada Senin (29/7/2024).
Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Budiarti membacakan surat dakwaan di ruang sidang Cakra PN Mojokerto, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak.