Tanah Gono-gini Jadi Sengketa, Pria di Mojokerto Dilaporkan Mantan Istri

Terdakwa penyerobotan tanah gono-goni saat menghadiri sidang perdana di PN Mojokerto.(Blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Terdakwa penyerobotan tanah gono-goni saat menghadiri sidang perdana di PN Mojokerto.(Blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Mojokerto, blok-a.com – Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menggelar sidang perdana kasus dugaan penyerobotan tanah dan penggelapan yang melibatkan terdakwa Moch. Suud pada Senin (29/7/2024).

Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Budiarti membacakan surat dakwaan di ruang sidang Cakra PN Mojokerto, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak.

Moch. Suud didakwa melanggar Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah, dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Perkara ini bermula dari perselisihan terkait tanah gono-gini, sesuai dengan Putusan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor 2650/Pdt.G/2015/PA.Sda tanggal 8 Januari 2016, yang diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya 337/Pdt.G/2016/PTA.Sby tanggal 15 September 2017.

Tanah sawah seluas 678m² di Dusun Ploso, Desa Bangun, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto dinyatakan sebagai harta bersama yang harus dibagi sama rata antara pelapor dan terdakwa.

Namun, JPU Ari Budiarti mengungkapkan bahwa terdakwa telah menjual tanah tersebut kepada pihak lain pada tahun 2018 tanpa sepengetahuan dan persetujuan pelapor, yang merupakan mantan istri terdakwa.

Dalam persidangan, terdakwa Moch. Suud mengklaim menjual tanah tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Agama tentang harta bersama.

Namun, Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak menegaskan bahwa klaim tersebut akan diverifikasi melalui saksi-saksi yang akan dihadirkan pada sidang berikutnya.

Pelapor, Lik Ainus S, menyebut bahwa Moch. Suud telah membuat surat pernyataan tertanggal 10 Oktober 2018, yang disaksikan oleh Kepala Desa Bangun dan tiga saksi lainnya: Mashuri, Solikan, dan Ismawati.

Surat tersebut menyatakan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa dan sepenuhnya milik terdakwa, sehingga dapat dijual.

“Padahal, putusan Pengadilan Agama Sidoarjo dan Pengadilan Tinggi Surabaya dengan jelas menyebut bahwa saya masih memiliki hak atas tanah tersebut,” tegas Lik Ainus S.

Lik Ainus S, yang juga merupakan mantan istri terdakwa, mengungkapkan bahwa ia memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum karena terdakwa beberapa kali menjual aset tanpa izin dan mengancam dirinya serta anak-anak mereka.

“Saat saya dan anak-anak menanyakan penjualan tanah tersebut, Pak Suud marah dan mengancam kami,” ujarnya.

Ketidakmampuan untuk mencapai kesepakatan mendorong Lik Ainus S untuk melaporkan kasus ini ke Mapolres Mojokerto pada tahun 2022.

Setelah proses penyelidikan, kasus ini dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke kejaksaan, sehingga terdakwa langsung ditahan dan kini menghadapi persidangan.

Sidang berikutnya akan menghadirkan saksi-saksi untuk memperkuat bukti dakwaan terhadap terdakwa Moch. Suud.(sya/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?
Exit mobile version