Shodikin Diduga Jadi Korban Tebang Pilih Tambang Ilegal di Gresik, Kasusnya Segera Disidangkan

Barang bukti Eksavator yang digunakan sodikin sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Gresik.(blok-a.com/ivan)
Barang bukti Eksavator yang digunakan sodikin sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Gresik.(blok-a.com/ivan)

Gresik, blok-a.com – Di tengah maraknya tambang ilegal yang beroperasi tanpa tersentuh hukum oleh pihak kepolisian, baik Polres Gresik maupun Polda Jawa Timur, Shodikin justru menjadi satu-satunya pelaku yang dijerat pidana.

Shodikin, seorang penambang di Desa Jatirembe, Benjeng, Gresik, ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit 4 Tipiter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur setelah tambang ilegal yang dikelolanya digrebek pada Jumat (12/7/2024).

Sementara itu, tambang-tambang ilegal lainnya di wilayah Gresik masih bebas beroperasi tanpa penindakan.

Selama satu tahun terakhir, diduga Polres Gresik tidak mengungkap satu pun kasus tambang ilegal yang diproses hingga ke Kejari Gresik.

Kondisi ini membuat Shodikin dianggap sebagai korban ketidakadilan penegakan hukum.

Shodikin dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Rabu, 18 September 2024, terkait perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan (Mineral, Batu Bara), Minyak, dan Gas Bumi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Gresik, Sunda Denuwari Sofa dan Yulistiono, akan membacakan dakwaan dalam persidangan dengan nomor perkara 262/Pid.Sus-LH/2024/PN Gsk.

Kejari Gresik telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Negeri Gresik pada Senin, 9 September 2024, dengan nomor surat B-1749/M.5.27/Eku.2/09/2024.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini meliputi satu unit ekskavator merk Hyundai tipe 220-9SH, satu bendel surat jalan, dan buku catatan penjualan material tambang.

Shodikin dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Isi Pasal 158 yaitu “Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah.”

Penetapan Shodikin sebagai tersangka diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan ke Kejaksaan dengan nomor B/238/VII/RES.5.5/2024/Ditreskrimsus.

Sekretaris Pushuknas, M. Fazly, menyatakan keprihatinannya terhadap ketidakadilan dalam penegakan hukum tambang ilegal di Gresik.

Ia menyoroti fakta bahwa banyak tambang ilegal lainnya yang masih beroperasi, namun hanya Shodikin yang ditangkap.

“Jika mau ditangkap, tangkap semua penambang ilegal di wilayah Kabupaten Gresik. Di Kecamatan Panceng ada, di Benjeng ada, di Wringinanom juga ada. Ditangkapnya Shodiqin sementara pelaku tambang ilegal lainnya dibiarkan, sudah janggal. Propram harus turun menyelidikan ini. Atau jangan-jangan ada dugaan setoran ke oknum aparat ?,” ungkap Fazly dengan nada geram, Senin (16/9/2024).

Fazly menambahkan bahwa beberapa tambang ilegal lain yang masih beroperasi, antara lain, berada di Desa Jogodalu yang dikelola oleh oknum tokoh desa.

Hasil tambang dari Desa Jogodalu dikirim ke Desa Munggogebang, tidak jauh dari lokasi tambang. Selain itu, ada juga aktivitas tambang ilegal di Cerme dan beberapa lokasi lainnya.

Fazly juga menyoroti galian C ilegal di Desa Kepuhklagen yang baru-baru ini digrebek oleh personel gabungan dari Polres Gresik dan Polisi Militer.

Bahkan tersiar kabar, salah satu pelaku tambang ilegal di Wringinanom diduga melibatkan nama Ketua KONI Gresik. Namun, kasus ini masih simpang siur karena belum ada keterangan resmi terkait penggerebekan tersebut.

“Dari kasus ini, perlu perhatian serius dari Propram Polda Jatim atau Mabes Polri. Polri yang PRESISI tercoreng akibat ulah aparat yang tidak adil ini,” tegas Fazly. (ivn/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?