Satpol PP Mojokerto Tertibkan Silverman dan Banner Liar di Sejumlah Lampu Merah

Razia satpol PP di sejumlah titik lampu merah.(Dokumen satpol PP)
Razia satpol PP di sejumlah titik lampu merah.(Dokumen Satpol PP)

Mojokerto, blok-a.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto melakukan patroli untuk menertibkan silverman, badut, pengamen, dan pengemis di sejumlah lampu merah, serta mengendalikan pemasangan banner-banner liar tanpa izin, Senin (13/5/2024).

Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Mahendra mengatakan, dalam patroli tersebut, petugas menemukan beberapa pelanggar yang mengemis dengan berkedok sakit untuk menarik belas kasihan pengguna jalan.

Hasilnya, Satpol PP menemukan Para Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di beberapa titik, yakni 7 orang di Mojosari, 4 orang di Gondang, 1 orang di Kutorejo, 2 orang di Dlanggu, 1 orang di Ngoro, dan 3 orang di Pungging berasal dari luar daerah Kabupaten Mojokerto.

Dengan rincian manusia silver 5 orang, power rangers 2, pengemis 4, pengamen 6, dan pengemis 2. PMKS ini mendapat pembinaan secara humanis di tempat oleh petugas.

“Jika mereka masih tetap membandel, tindakan yang lebih tegas akan diambil oleh petugas dan mereka akan dikirim ke Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (14/5/2024).

Mahendra menjelaskan bahwa patroli ini dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

“Khususnya pasal 39 huruf (a), yang melarang kegiatan mengemis, menggelandang, mengelap mobil, mengasong, dan mengamen di jalan-jalan,” bebernya.

Selain itu, Satpol PP juga menertibkan banner-banner liar di wilayah Mojosari, Pungging, Kutorejo, dan Gondang.

“Sebanyak 17 banner tanpa izin yang ditempatkan di lokasi-lokasi yang mengganggu estetika dan fungsi tempat umum telah ditertibkan,” tandasnya.(sya/lio)

Exit mobile version