Mojokerto, blok-a.com – Upaya pemberantasan peredaran rokok tanpa cukai (ilegal) terus dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto. Bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Bea Cukai Sidoarjo, TNI, Polri, dan Kejaksaan Negeri. Operasi gabungan digelar untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.
Kepala Satpol PP Mojokerto, Modjari, S.Sos, menekankan bahwa operasi ini bertujuan menyelamatkan pendapatan daerah dari sektor cukai.
“Operasi akan dilakukan lebih efisien, dengan razia pasar yang tepat sasaran dan penggunaan alat deteksi khusus (Paycam) oleh petugas,” ujar Modjari, Rabu (24/7/2024).
Operasi terbaru yang menyasar empat toko penjual rokok, juga menjadi ajang sosialisasi mengenai perbedaan pita cukai asli dan palsu.
Modjari menjelaskan, selain operasi pasar, pihaknya juga memberikan edukasi kepada para penjual mengenai cara membedakan rokok ilegal dan asli.
Herbertus Deddy Setiawan dari Bea Cukai Sidoarjo mengungkapkan bahwa meskipun penjual belum sepenuhnya paham membedakan pita cukai asli dan palsu, mereka hanya menerima rokok dengan pita cukai dari distributor bonafit dan resmi.
“Meskipun masih perlu sosialisasi lebih lanjut, kami merasa lega karena toko-toko tersebut sudah tersaring dengan baik oleh distributornya,” jelasnya.
Kepala Seksi Bimbingan Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP, Yoga Bayu Samudra S.S.T.P, menyampaikan bahwa operasi di wilayah Sekar Putih, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, tidak menemukan rokok ilegal.
“Kami menyasar empat toko yang diindikasikan menjual rokok ilegal, termasuk toko kelontong dan toko vapor. Namun, hasilnya tidak ditemukan rokok ilegal,” terang Yoga.

Operasi di toko vapor Nicotin Cafe and Resto juga tidak menemukan vapor tanpa pita cukai, hanya vapor untuk tester yang tidak menggunakan pita cukai.
“Alhamdulillah, semua rokok dan vapor yang dijual di toko-toko tersebut legal,” pungkasnya.
Pemkot Mojokerto dan Bea Cukai Sidoarjo berkomitmen untuk terus mengadakan sosialisasi dan operasi secara masif.
Mereka akan mendatangi langsung lokasi-lokasi penjualan rokok, baik di toko maupun pasar, untuk memastikan semua produk yang dijual sesuai dengan aturan cukai yang berlaku.(sya/lio/adv)
