Polwan Bakar Suami Jalani Sidang Perdana di PN Mojokerto

Sidang perdana Briptu FN di pengadilan negeri Mojokerto secara online.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Mojokerto, blok-a.com – Kasus seorang polisi wanita (Polwan) yang membakar suaminya di Mojokerto mulai memasuki proses persidangan. Briptu FN (28), anggota Polres Mojokerto Kota, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (22/10/2024).

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widja, di ruang sidang Cakra sekitar pukul 09.30 WIB.

Briptu FN mengikuti jalannya sidang secara online dari Polda Jatim, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Mojokerto, Angga Rizky Baskoro, dan Rizka Apriliana hadir langsung di PN Mojokerto.

“Hari ini sidang perdana kasus KDRT dengan terdakwa FN, dengan agenda pembacaan dakwaan,” kata Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto, Joko, saat dihubungi blok-a.com, Selasa (22/10/2024).

Joko menambahkan bahwa Briptu FN didakwa berdasarkan pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.

Diketahui Briptu FN (28) telah melakukan penganiayaan kepada suaminya Briptu RDW (27), dengan membakar hidup-hidup di asrama polisi Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, pada Sabtu (8/6/2024) lalu, sekitar pukul 10.30 WIB.

Akibatnya Briptu RDW yang diketahui berdinas di Polres Jombang mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya hingga 95 persen, dan dilarikan ke RSUD dr Wahidin Sudirohusodo, kota Mojokerto.

Setelah mendapat perawatan sehari di RSUD dr Wahidin Sudirohusodo, Briptu RDW menghembuskan nafas terakhir pada Minggu (9/6/2024), sekitar pukul 12.30 WIB.(sya/lio)

Exit mobile version