Gresik, blok-a.com – Pengadilan Negeri (PN) Gresik gelar Persidangan Setempat (PS) dalam pemeriksaan lokasi atas gugatan yang dilayangkan Tjong Cien Sing kepada Ng Ek Song terkait batas tanah di Pergudangan Manyar Mas Karimun, Manyar, Gresik, Senin (29/1/2024) siang.
Agenda sidang PS no perkara 58/Pdt.G/2023/PN GSK dipimpin Majelis Hakim Fitra Dewi Nasution SH MH, M Aunur Rofiq SH MH, Adhi Satrija Nugraha SH dengan menghadirkan pihak Tjong Cien Sing dan para kuasa hukum. Serta perwakilan pihak tergugat Ng Ek Song di Pergudangan Manyar Mas Karimun.
“Agendanya hari ini melihat langsung lokasi dan dan melihat batas-batas yang dimaksud para penggugat maupun tergugat. Yang bisa membuktikan para penggugat dan tergugat. Bahwasanya kami dari Majelis Hakim tidak berpihak kepada siapapun, kami adil,” kata Hakim Fitra Dewi Nasution SH MH, saat Persidangan di tempat, Senin (29/1/2024).
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum pengggugat Agnes Marta mengatakan, berawal dari kesepakatan prematur yang tidak jelas berapa yang berkurang dan hanya bersepakat meluruskan batas antara pihak penggugat dengan tergugat.
“Sertifikat 149 yang kami ajukan dan ada dugaan penyerobotan di sertifikat 144 dan sertifikat 686 yang posisinya bersebelahan dengan tergugat,” kata Agnes Marta.
Agnes Marta mengaku, selama proses pengukuran ulang yang dilakukan pihak tergugat, pihaknya tidak pernah menandatangani berita acara pengukuran batas tanah tergugat yang bersebelahan dengan tanah milik penggugat.
“Bahwasanya mereka tergugat sudah melakukan pengukuran ulang sekitar bulan Mei tahun 2023 tanpa sepengetahuan principle kami. Kemudian tanggal 5 Juni 2023 sertifikat principle kami dipinjam tanpa memberikan instruksi apapun,” ungkapnya.
“Ternyata setelah dikembalikan dan kami ketahui pada tanggal 7 Agustus 2023 fisiknya kami pegang disitu tertulis pengurangan. Awalnya 32.750m2 menjadi 30.459m2, jadi ada kekurangan 2.291m2 dan alas haknya menjadi seluas itu adalah penggantian blangko,” imbuhnya.
Agnes Marta menjelaskan, jika penggantian blangko harusnya data asli tetap, serta bila terjadi pengurangan data, seharusnya BPN Gresik tahu sebab peralihannya.
“Pengurangan itu peralihannya bagaimana, jual beli atau apa, tapi tidak ada. Karena pihak kami tidak pernah menjualkan atau karena apa,” terangnya.
Menurut Agnes Marta, pihaknya sudah mengajukan pengembalian batas kepada BPN, namun tidak dilaksanakan dengan baik.
“Di data yang kami pegang, baik surat pengukuran ulang maupun surat pernyataan pengurangan luas kami menduga tanda tangan pihak kami adalah palsu. Karena pihak kami tidak merasa menandatangi surat-surat tersebut. Atas perbuatan ini principle kami mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp8 miliar,” ujarnya.
Terpisah, Kasie pengukuran kantor ATR/BPN Kabupaten Gresik Agung Harianta menuturkan, bahwasanya pengajuan pengukuran ulang atas tanah prosesnya atas persetujuan semua pihak yang bersebelahan.
“Kewajiban pemilik tanah untuk memasang tanda batas, itu bukan kewenangan BPN, kami hanya mendata. Perihal penunjukan batas itu sesuai dengan kesepakatan para pihak yang terkait atas tanah itu,” terang Agung Harianta kepada blok-a.com di kantornya, Senin (29/1/2024) sore.
Agung Harianta menjelaskan, bahwa perihal peralihan tanah dan sebagainya, sejauh berkas data persyaratan itu lengkap, maka pihak BPN tidak punya kewenangan untuk menolak.
“Sepanjang lengkap, artinya persyaratan dipenuhi semua maka akan kami proses. Perihal gugatan di Pengadilan, biar selesai dulu di Pengadilan. Kami akan mengikuti apapun hasil dari Pengadilan,” pungkasnya.
Sampai berita ini ditayangkan pihak tergugat masih belum bisa dikonfirmasi.(ivn/lio)
