Penggugat Rugi Rp8 Miliar, Sidang Dugaan Penyerobotan oleh Pergudangan Manyar Mas Karimun Gresik Berlanjut

Lokasi Pergudangan Manyar Mas Karimun Gresik.(blok-a.com/ivan)
Lokasi Pergudangan Manyar Mas Karimun Gresik.(blok-a.com/ivan)

Gresik, blok-a.com – Sidang lanjutan dugaan penyerobotan tanah di Pergudangan Manyar Mas Karimun antara penggugat Cong Cien Sing dengan tergugat 1 Ng Ek Song serta turut tergugat Notaris Reza Andrianto dan BPN Gresik terus bergulir.

Sidang lanjutan perkara no.58/Pdt.G/2023/PN Gsk ini dipimpin Majelis Hakim Fitra Dewi Nasution SH MH, M Aunur Rofiq SH MH, Adhi Satrija Nugraha SH, digelar di Pengadilan Negeri Gresik pada Kamis (1/2/2024) siang.

Dalam Sidang kali ini, penggugat menghadirkan 2 orang saksi yaitu Gunawan sebagai saksi 1 yang mengetahui pada saat jual beli dan Hamim saksi 2 subkon pihak tergugat yang dulu melakukan pengurukan di lahan tersebut.

Kuasa Hukum Tergugat 1 Ronald Napitupulu mengatakan, agenda sidang mendengarkan keterangan 2 orang saksi yang dihadirkan pihak penggugat.

Ronald menilai, untuk keterangan saksi awal menurutnya tidak mengerti apapun. Begitu juga keterangan saksi kedua, tidak bisa memastikan pelurusan batas antara tanah penggugat dengan tergugat.

“Saksi kedua tidak tahu pelurusan pagar itu atau pelurusan tanah yang dia lakukan. Apalagi dia hanya subkon, seharusnya dia tahu, pembayarannya kan berdasarkan perhitungan yang dia urug,” kata Ronald Napitupulu seusai sidang, Kamis (1/2/2024).

Ronald mengungkapkan, untuk persidang selanjutnya pihaknya sudah mengajukan saksi-saksi kepada majelis hakim terkait objek batas yang menjadi permasalahan.

Terpisah, kuasa hukum penggugat Achnis Marta menuturkan, pada persidangan tersebut saksi 2 menjelaskan bahwa pada batas lama ada salah satu tanda yaitu dengan adanya sumur di salah satu batas.

“Salah satu hakim mengatakan dia melihat sumurnya sewaktu persidangan setempat (PS) kemaren. Yaitu dititik batas bersebelahan dengan pihak Ek Song,” tutur Achnis Marta.

Acnis Marta menambahkan, pada PS yang lalu pihak tergugat justru malah menunjukan batas yang lebih masuk ke lahan kliennya sekitar 14 meter ke dalam.

“Kalo itu diikuti mau mereka, lahan kita malah makin bertambah berkurang sampai setengah Hektar, yang ini saja sudah kurang 2.291m2,” terangnya.

Achnis Marta mengungkapkan, pada persidangan ini dengan tegas saksinya menunjukan bahwa disitulah letak yang berbatasan yang bentuknya tidak lurus.

“Kemudian, dia diperintah untuk meluruskan itu akhir 2012. Kenyataannya surat kesepakatan maret 2013, artinya tergugat sudah mengambil dulu batas tanah, kemudian untuk menutupi yang dia ambil, dia buat kesepakatan setelahnya,” ungkap Marta.

Menurut Achnis Marta, pada Mei 2023 pihak tergugat melakukan pengukuran tanpa melibatkan pihaknya. Kemudian di awal Juni 2023 melalui Notaris Reza Andrianto meminjam sertifikat penggugat dengan alasan untuk menyamakan sertifikat tergugat.

“Tanpa perasaan curiga dipinjamkan tanpa pemberitahuan apapun. Tahu-tahu sertifikat itu pada saat kami ambil berubah, bukan sertifikat yang asal. Sertifikat baru dengan tulisan penggantian blangko, padahal sertifikat kami tidak rusak, serta berkuranglah luasannya yang seharusnya luasnya tetap seperti asalnya,” terang Marta.

Achnis Marta menilai, dengan berkurangnya luasan 2.291m2 tersebut, kerugian penggugat menurut taksiran harga pasarannya bisa mencapai Rp8 miliar rupiah. (ivn/lio)

Exit mobile version