Modus Beri Tanda Jadi, Warga Peganden Gresik Tipu Pembeli Tanah Kavling Ratusan Juta

Terdakwa Muhammad Abdullah alias abat disidangkan di PN Gresik, Rabu (6/3/2024). (blok-a.com/ivan)
Terdakwa Muhammad Abdullah alias abat disidangkan di PN Gresik, Rabu (6/3/2024). (blok-a.com/ivan)

Gresik, blok-a.com – Warga Desa Peganden, Manyar, Muhammad Abdullah (36) alias Abat terpaksa menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Gresik karena diduga melakukan tipu jual tanah Kavling di Desa Peganden, Manyar, Gresik.

Abat disidangkan dengan no perkara 57/Pid.B/2024/PN Gsk dengan Hakim ketua Eni Martiningrum, Hakim Fitra Dewi Nasution dan Hakim Adhi Satrija Nugraha pada rabu (6/3/2024) siang dengan agenda mendengar para saksi.

Dalam persidangan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik Yuniar Megalia menghadirkan para saksi, Muhammad Saifudin sebagai korban, Surya Efendi dan Edi Slamet saksi penjualan, serta Hariyanto pemilik sah tanah.

Saksi korban Muhammad Saifudin alias Iput dalam kesaksiannya mengatakan, pada Desember 2022 lalu dia membeli tanah kavling yang diketahuinya melalui saksi Surya Efendi tanah itu milik terdakwa Abat.

Iput lantas melalui saksi Surya Efendi yang berperan sebagai mediator tanah pada waktu itu, membeli tanah kavling seluas 8 x 15 m2 di nol jalan poros desa peganden yang diakui milik terdakwa Abat.

“Kesepakatan harga tanah itu senilai Rp480.000.000,- dengan cara cash tempo. Saya sudah membayar total Rp280.000.000,- pada januari 2023 sebagai bagian dari pembayaran cash tempo tanah tersebut,” kata Iput kepada majelis hakim.

Iput menuturkan, pada maret 2023 lalu dia melihat plang pemberitahuan di kavling yang dibelinya dari terdakwa Abat.

Pemberitahuan itu menyebutkan bahwa tanah tersebut ternyata masih milik atas nama saksi Hariyanto dengan total luas 305 m2.

Iput menanyakan kepada terdakwa Abat terkait hal tersebut. Terdakwa Abat meyakinkan Iput bahwa tanah tersebut memang milik Hariyanto namun Abat mengaku tanah tersebut sudah dibeli olehnya.

“Bos, gimana ini koq ada plangnya, dijawab saksi Surya kepada saya, Aman bos,” ujar Iput.

Iput menjelaskan, bahkan terdakwa Abat secara langsung meyakinkan dia bahwa tanah itu miliknya dengan menganjurkannya untuk segera mendirikan bangunan di tanah kavling tersebut.

Atas kejadian pemasangan plang itu, Iput menghentikan pembayaran cash temponya hingga menunggu kejelasan status tanah.

Iput menuturkan, Berkali-kali terdakwa Abat mangkir ketika dimintai kejelasan status tanah tersebut.

Saat diketahui Iput, bahwa tanah tersebut batal dibeli terdakwa Abat, dan oleh Saksi Harianto sudah dijual kembali ke Abdul Azis, akhirnya korban melaporkan terdakwa ke Polisi.

“Kerugian saya Rp280.000.000, sampai saat ini sepeserpun uang saya belum dikembalikan. Pernah saya ditawari dengan diganti objek tanah yang lain, namun saya tidak mau karena tanah itu masih nama orang lain,” ungkapnya kepada majelis hakim.

Terdakwa Abat kepada majelis Hakim dalam persidangan itu sempat membantah beberapa kesaksian Muhammad Saifudin alias Iput.

Abat mengaku sudah mengembalikan sebagian uang saksi Saifudin sebesar Rp5.000.000,- melalui saksi Surya sebagai itikad baik.

“Ijin yang mulia, mengkoreksi keterangan Saudara saifudin. Bahwa saya sudah beritikad baik dengan mengembalikan uang saudara Saifudin Rp5.000.000,- melalui saudara surya,” ungkap terdakwa Abat dipersidangan.

Dikonfrontasi majelis hakim, saksi Surya Efendi menjelaskan kepada majelis bahwa uang dari terdakwa Abat tidak diterima Saudara Saifudin.

“Memang saya menerima uang 5 juta itu, tapi Iput tidak mau menerima. Sehingga saya kembalikan ke Abat melalui orangnya,” ucapnya.

Kemudian Saksi Hariyanto menerangkan kepada majelis, pada 17 Desember 2022 terdakwa Abat bersepakat membeli tanahnya seluas 305 meter dengan nilai Rp1 miliar.

Abat kemudian memberikan tanda jadi pembelian tanah miliknya sebesar 100 juta.

“Sesuai perjanjian di tempatnya Notaris Sri Puji Lestari, tanah saya akan dilunasi pada 17 Januari 2023 jika tidak lunas maka tanda jadi dianggap hangus,” kata Harianto

“Namun Abat tidak bisa melunasi. Bahkan sudah saya kasih waktu hingga Mei 2023 untuk pelunasannya,” katanya lagi.

Hingga akhirnya pada Juni 2023, Hariyanto memutuskan untuk menjual ke orang lain yaitu Abdul Azis.

“Saya sudah memberitahu Abat perihal penjualan itu. Kemudian Abat datang ke rumah saya dan secara kekeluargaan uang tanda jadi Abat saya kembalikan 50% atau 50 juta,” jelasnya

“Perihal tanah itu dijual lagi ke orang lain sama Abat saya tidak tahu. Saya tahu setelah dapat panggilan dari polisi,” tutup Hariyanto.

Setelah mendengarkan keterangan para saksi, Majelis Hakim menyatakan sidang akan digelar kembali pada rabu (13/3/2024) mendatang.(ivn/lio)

Exit mobile version