Mantan Kadiskoperindag Gresik Ditahan, Kejari Bidik 2 Pejabat Aktif

Kejari Gresik melakukan penahanan terhadap mantan Kadiskoperindag Gresik. (blok-a.com/ivan)
Kejari Gresik melakukan penahanan terhadap mantan Kadiskoperindag Gresik. (blok-a.com/ivan)

Gresik, blok-a.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka Malahatul Fardah (MF) mantan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindustrian Perdagangan (Diskoperindag) Gresik.

Dijelaskan Kajari, penahanan tersangka berdasar surat Nomor Print 353/M.5.27/Fd.2/02/2024.

Penyidik telah menyelesaikan 80% pemberkasan dan pemeriksaan pada saksi-saksi terhadap perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana hibah pokir di Diskoperindag tahun anggaran 2022.

“Tersangka Malahatul Fardah sudah tiga kali dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka,” kata Kajari Gresik Nana Riana saat jumpa pers, Senin (22/03/2024).

“Untuk mempermudah proses penyidikan, mulai hari ini tersangka telah ditahan di Rutan Banjarsari selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 22 Februari 2024 sampai tanggal 12 Maret 2024,” imbuhnya.

Menurut Nana Riana, tujuan dilakukan penahanan untuk mempermudah dan mempercepat menyelesaikan perkara ini hingga dilimpahkan di pengadilan.

“Syarat obyektif dan subyektif penahanan sebagaimana diatur pada pasal 21 KUHP telah terpenuhi, sehingga tersangka wajib dilakukan penahanan,” jelas Kajari Gresik.

Pada kesempatan itu, Nana Riana juga menegaskan perkara ini akan terus dilakukan pengembangan dan mencari keterlibatan pihak-pihak yang lain.

Kerugian negara yang saat ini masih Rp860 juta hanya dari dua penyedia barang yaitu PT Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi dari 335 penerima KUM dan yang bermasalah ada sekitar 179 penerima KUM.

“Ada potensi penambahan tersangka dari pejabat aktif di Diskoperindag yang dinilai oleh penyidik ikut bertanggung jawab atas kerugian negara,” ujar Kajari.

Ditanya secara spesifik, Kajari Gresik Nana Riana menyebutkan ada dua orang yakni dari Kepala Bidang dan Pejabat Penerima Jasa dan Barang (PPJB) dan saat ini masih didalami penyidik.

Mantan Kadisperindag Fardah datang memenuhi panggilan Penyidik Pidsus Gresik sekitar pukul 16.15 WIB didampingi dua kuasa hukumnya.

Setelah hampir 1 jam diperiksa kesehataan, tersangka Fardah langsung dibawa mobil tahanan dan dijebloskan ke Rutan Banjarsari.(ivn/lio)

Exit mobile version