KPK Geledah BPN Jatim, Sita Barang Bukti Diduga Terkait Kasus Penerbitan SHGB

Kantor ATR/BPN Kanwil Jatim. (foto: blok-a.com/Ivan)
Kantor ATR/BPN Kanwil Jatim. (foto: blok-a.com/Ivan)

Surabaya, blok-a.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, Jalan Gayung Kebonsari, Surabaya, Kamis (24/9/2026).

Tindakan tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Penggeledahan dimulai sejak pagi dan berlangsung hingga malam. Penyidik KPK diketahui baru meninggalkan gedung Kanwil BPN Jatim sekitar pukul 20.57 WIB.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Ia menyebut penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara pengurusan SHGB.

“Penyidik menyita sejumlah dokumen serta perangkat elektronik yang diduga terkait dugaan korupsi pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di lingkungan Direktorat Jenderal Kementerian ATR/BPN,” kata Budi.

Selama proses penggeledahan berlangsung, aktivitas di dalam gedung dilakukan secara tertutup. Dari lokasi, sejumlah barang terlihat dibawa penyidik KPK dari dalam kantor menuju kendaraan operasional.

Pengamanan juga dilakukan di sekitar gedung Kanwil BPN Jatim selama penyidik menjalankan tugasnya.

Penggeledahan di Kanwil BPN Jatim tidak berdiri sendiri. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus yang sebelumnya dilakukan KPK di Kantor Pertanahan Kota Mojokerto.

Sehari sebelumnya, Rabu (23/9/2026), penyidik KPK mendatangi Kantor Pertanahan Kota Mojokerto untuk melakukan penggeledahan.

Dari kegiatan tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berhubungan dengan perkara yang tengah ditangani.

Dalam penggeledahan di Mojokerto itu, KPK juga menemukan sejumlah amplop yang berisi uang. Diduga berasal dari penerimaan para pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Mojokerto.

“Uang tersebut masih tersimpan di dalam amplop. Nantinya akan dilakukan perhitungan oleh penyidik,” ujar Budi.

KPK belum mengungkap nominal uang yang ditemukan. Penghitungan terhadap uang tersebut masih dilakukan oleh penyidik.

Sementara itu, penggeledahan di Kanwil BPN Jatim menjadi bagian dari langkah KPK. Untuk mengumpulkan dan menelusuri bukti-bukti dalam perkara dugaan suap dan korupsi, terkait pengurusan HGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dokumen serta perangkat elektronik yang diamankan dari lokasi selanjutnya akan ditelaah untuk kepentingan penyidikan.

Hingga proses penggeledahan berakhir, KPK belum merinci ruangan mana saja yang diperiksa maupun keseluruhan barang yang diamankan dari Kanwil BPN Jawa Timur.

Pihak Kanwil ATR/BPN Jawa Timur juga belum menyampaikan keterangan resmi terkait kegiatan penggeledahan tersebut.(Ivn)

Jurnalis blok-a.com yang memfokuskan liputan pada isu lingkungan hidup, kelautan, sosial, politik, dan peristiwa terkini di Kabupaten Gresik dan sekitarnya.
Exit mobile version