Dugaan Pungli KOPERTAIS Jatim Dilaporkan ke KPK dan Kejagung, Akademisi UNAIR Soroti Aspek Transparansi

Wiwit Haryono saat melaporkan dugaan pungli KOPERTAIS IV di Kejaksaan Agung (foto: istimewa)
Wiwit Haryono saat melaporkan dugaan pungli KOPERTAIS IV di Kejaksaan Agung (foto: istimewa)

Surabaya, Blok-a.com – Polemik dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Koordinatorat Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (KOPERTAIS) Wilayah IV Jawa Timur kini memasuki babak baru. Dugaan praktik penghimpunan dana dalam sejumlah agenda pembinaan akademik di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) itu resmi dilaporkan ke tingkat pusat, yakni ke Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (18/5/2026).

Laporan tersebut disampaikan Ketua DPD Ormas FKI-1, Wiwit Haryono. Ia menilai persoalan ini tidak lagi dapat dipandang sekadar persoalan administratif internal, melainkan telah berkembang menjadi isu serius terkait tata kelola pendidikan tinggi keagamaan yang memerlukan perhatian aparat penegak hukum pusat.

Menurut Wiwit, dugaan pungutan dalam berbagai agenda yang digelar KOPERTAIS Wilayah IV Jawa Timur diduga berlangsung secara masif dan berulang. Ia menyebut pola pembiayaan kegiatan kerap membebankan biaya kepada PTKIS maupun dosen peserta kegiatan akademik tertentu.

“Harus menjadi atensi nasional karena dugaan pungutan tersebut bukan hanya terjadi dalam satu agenda, melainkan diduga berlangsung dalam berbagai kegiatan yang berkaitan dengan dosen dan perguruan tinggi,” ujar Wiwit kepada wartawan.

Ia menjelaskan, laporan yang diajukan ke Kejagung dan KPK kali ini dilengkapi ratusan dokumen yang diklaim sebagai bukti pendukung. Dokumen tersebut disebut mencakup bukti penerimaan pembayaran yang memuat identitas maupun stempel KOPERTAIS Wilayah IV Jawa Timur, serta sejumlah dokumen terkait aliran penggunaan dana.

“Bukti-bukti yang kami serahkan cukup banyak, termasuk bukti penerimaan pembayaran dan beberapa dokumen aliran dana yang menurut kami perlu diuji dan ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum,” katanya.

Wiwit menambahkan, pelaporan ke tingkat pusat dilakukan karena perkara tersebut diduga melibatkan pejabat strategis di lingkungan pendidikan tinggi keagamaan Islam. Menurutnya, posisi Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya yang juga menjabat sebagai Koordinator KOPERTAIS Wilayah IV Jawa Timur menjadi alasan penting perlunya supervisi langsung dari Kejagung maupun KPK.

“Karena ini menyangkut pejabat level eselon I dan berkaitan dengan tata kelola pendidikan tinggi keagamaan, maka kami memandang perlu adanya pendalaman yang independen, objektif, dan menyeluruh,” tegasnya.

Selain melaporkan ke aparat penegak hukum, Wiwit juga menyoroti audit yang disebut telah dilakukan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama di KOPERTAIS Wilayah IV dalam beberapa pekan terakhir. Ia mendesak hasil audit tersebut dibuka secara transparan kepada publik.

“Harus dipublikasikan secara transparan karena ini lembaga negara. Publik berhak tahu bagaimana kinerjanya,” tandasnya.

Ia menilai, apabila dugaan penyimpangan tersebut terbukti dalam proses hukum, kasus ini dapat menjadi momentum evaluasi nasional terhadap tata kelola KOPERTAIS di berbagai wilayah di Indonesia, terutama terkait akuntabilitas keuangan, mekanisme pembinaan akademik, serta pengawasan birokrasi pendidikan tinggi keagamaan di bawah Kementerian Agama.

Sementara itu, Dosen Ilmu Hukum Universitas Airlangga, Dr. Riza Alifianto Kurniawan, S.H., MTCP, turut menyoroti polemik tersebut dari perspektif tata kelola pendidikan tinggi.

Ia menegaskan, kegiatan pembinaan maupun persiapan dosen menuju Sertifikasi Dosen (Serdos) pada dasarnya merupakan bagian dari tanggung jawab kelembagaan yang seharusnya difasilitasi secara proporsional dan profesional.

“Pada dasarnya, inisiatif pembinaan dan persiapan dosen menuju Serdos itu baik. Bahkan memang seharusnya pihak yang menaungi atau mengoordinasikan dosen yang akan disertifikasi menyediakan fasilitas pembinaan agar dosen bisa lolos Serdos,” ujar Riza.

Namun, menurutnya, pelaksanaan kegiatan harus tetap mengedepankan prinsip transparansi dan tata kelola yang sehat agar tidak menimbulkan kesan adanya tekanan administratif terselubung.

Ia juga menyoroti penyelenggaraan kegiatan di hotel dengan pembebanan biaya kepada peserta. Dalam pandangannya, kegiatan pembinaan akademik semestinya lebih tepat dilaksanakan di lingkungan kampus atau fasilitas pendidikan.

“Kegiatan persiapan dosen seperti itu sebaiknya dilaksanakan di kampus, bukan di hotel. Karena orientasinya adalah pembinaan akademik, bukan kegiatan seremonial,” tegasnya.

Lebih jauh, Riza menekankan bahwa persoalan utama dalam polemik ini tidak semata pada ada atau tidaknya pungutan, melainkan pada aspek kebebasan peserta dalam menentukan pilihan.

Ia menjelaskan, apabila dosen merasa terpaksa mengikuti kegiatan tertentu karena khawatir memengaruhi proses administrasi akademik seperti BKD, Serdos, maupun kenaikan jabatan akademik, maka hal itu dapat memunculkan persoalan hukum dan etik birokrasi.

“Kalau peserta dianggap dipaksa mengacu pada surat edaran, seharusnya mereka tetap memiliki hak untuk mengundurkan diri dari kegiatan. Apabila proses undur diri itu justru dipersulit atau menimbulkan konsekuensi administratif tertentu, maka itu bisa masuk unsur pungli. Tetapi tentu semuanya tergantung fakta yang benar-benar terjadi,” jelasnya.

Menurut Riza, seluruh mekanisme pembinaan dosen harus dijalankan dengan pendekatan pelayanan publik yang profesional dan akuntabel.

“Karena relasi birokrasi pendidikan tinggi itu sangat kuat, maka seluruh mekanisme pembinaan harus benar-benar bersih dari kesan pemaksaan ataupun transaksi administratif yang membebani dosen,” pungkasnya. (sya/ova)

Exit mobile version