Dinyatakan Langgar UU Pemilu, Kades Tarik Sidoarjo Divonis 5 Bulan Penjara

Sidang perkara dugaan pelanggaran pemilu Kepala Desa Tarik, Ifanul Ahmad Irfandi di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Sidang perkara dugaan pelanggaran pemilu Kepala Desa Tarik, Ifanul Ahmad Irfandi di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Sidoarjo, blok a.com – Dengan perasaan gelisah, terdakwa Kades Tarik, Kecamatan Tarik, Sidoarjo, Ifanul Ahmad irfandi langsung menghela nafas lega usai mendengar putusan Majelis Hakim PN Sidoarjo yang mengadili kasusnya, Senin (26/2/2024).

Terdakwa Ifanul dinyatakan bersalah melanggar Pasal 490 Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017. Oleh karena itu, ia pun divonis hukuman selama 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan plus denda sebesar Rp 5 juta subsider kurungan satu bulan.

Artinya kades muda itu tak perlu masuk ke dalam jeruji besi asalkan ia tidak melakukan tindak pidana lain hingga 10 bulan ke depan.

Terdakwa datang bersama seorang rekannya ke PN Sidoarjo pagi hari, ia sudah terlihat begitu tegang. Ia lalu duduk merenung sambil memainkan gadget-nya tanpa berbicara dengan siapapun.

Menjelang sidang, Ifanul nampak sumringah setelah didatangi oleh H Kayan, wakil ketua DPRD Sidoarjo yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Sidoarjo.

Setelah ngobrol sebentar, H Kayan lantas pergi dan Ifanul kembali terlihat lebih tenang.

Sidang itu sendiri dimulai sekitar pukul 11.00 WIB, dan Ketua Majelis hakim, Slamet Pujiono SH MH mulai membacakan amar putusan.

Menurut pertimbangan hakim, Kades Ifanul dinilai telah secara sah terbukti salah sesuai tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari tim Gakkumdu Pemilu 2024.

Yakni melakukan kampanye terselubung untuk salah satu Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden disela-sela acara pembagian kartu ‘Tarik Sehat’ di Balai Desa Tarik, Kamis 4 Januari lalu.

Berdasarkan bukti rekaman video yang sempat viral di berbagai platform media sosial yang dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi, terdakwa diketahui ikut mengucapkan yel-yel dukungan untuk Prabowo-Gibran yang diteriakkan Ketua Tim Pemenangan Kabupaten Paslon nomor urut 02, HM Kayan.

Semua tudingan itupun diakuinya, bahkan Ifanul juga menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan padanya. Palu putusan pun diketuk, dan terdakwa langsung melangkahkan kakinya keluar ruang sidang tanpa memberikan keterangan apapun pada pers.

Sementara itu Ketua Bawaslu Sidoarjo, Agung Nugraha menyatakan akan melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan anggota tim Gakumdu lainnya terkait putusan hakim tersebut.

“Yang penting terdakwa sudah dinyatakan bersalah sesuai tuntutan,” katanya.

Sedangkan terkait vonis yang dijatuhkan, Agung akan menjadikannya sebagai materi pembahasan di Bawaslu dan Gakumdu.

“Kami akan pelajari lebih lanjut. Tetap akan kami bicarakan bareng-bareng. Setelah itu barulah kami putuskan apakah perlu mengambil upaya hukum lebih lanjut,” tegasnya. (jum/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?