Bongkar Jalan Desa Balongbendo Sepihak, PT FMT Dilaporkan ke Kejari Sidoarjo

Jalan paving menuju TPST yang dibongkar sepihak oleh PT Fajar Mulia Transindo.
Jalan paving menuju TPST yang dibongkar sepihak oleh PT Fajar Mulia Transindo.

Sidoarjo, blok-a.com – Gegara membongkar jalan paving milik Pemdes Balongbendo, Sidoarjo secara sepihak pada awal Maret lalu, PT Fajar Mulia Transindo (FMT) diadukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Rabu (27/3/2024).

Selain itu warga juga diresahkan dan dirugikan, sebab jalan akses pembuangan sampah milik warga ke tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) terhalang.

Abdul Fatah, warga Desa Balongbendo, membenarkan keresahan warga itu karena sampah jadi menumpuk.

Menurut warga, aksi pembongkaran paving itu pun tanpa pemberitahuan dan langsung mendatangkan alat berat.

Akibatnya, akses jalan menuju TPST tertutup timbunan galian.

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Balongbendo, Sumanto, via WhatsApp membenarkan kejadian itu.

PT FMT secara sepihak melakukan pembongkaran jalan akses ke TPST Desa Balongbendo.

“Padahal bangunan jalan yang sudah dibongkar PT itu berada di atas tanah desa dari cuilan petani gogol seluas 1500 meter persegi. Dan itu sesuai Perdes nomor 5 tahun 2016,” jelas Sumanto.

Beberapa hari usai pembongkaran, pemerintah desa telah melaporkan ke Kejari Sidoarjo.

“Kami sudah melaporakan pihak PT ke Kejaksaan Sidoarjo. Namun sudah dua kali dipanggil oleh kejaksaan tapi pihak perusahaan tidak hadir,” ungkapnya.

Hal sama juga diungkapkan Ketut Kristanto, anggota BPD Balongbendo.

Pemdes sudah membuat laporan ke Kejari Sidoarjo. Informasinya, perusahaan itu sudah dipanggil dua kali, namun tidak hadir.

“Jadi kita tunggu saja tindak lanjut dari Kejari Sidoarjo,” pungkasnya.(fah/kim)

Exit mobile version