Gresik, blok-a.com – Pasca penahanan tersangka Malahatul Fardah (MF) mantan Kadiskoperindag Kabupaten Gresik Kamis (22/03/2024) lalu, kini muncul tersangka baru.
Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik menetapkan dua tersangka baru atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pokir UMKM tahun anggaran 2022 Diskoperindag Gresik tersebut, Senin, (26/02/2024).
Dua tersangka baru di antaranya Joko Pristiwanto, SE yang menjabat sebagai Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Diskoperindag Gresik.
Kemudian Dr. Fransiska Dyah Ayu Puspitasari, S.Psi., MM yang saat ini masih menjabat sebagai Kabid Koperasi dan UKM Diskoperindag Gresik.
Menurut Alifin Nurahma Wanda Kasipidsus Kajari Gresik, penambahan dua tersangka ini hasil pengembangan penyidikan.
Dua orang pejabat yang saat ini masih aktif itu diduga ikut serta dan berperan aktif atas penyaluran dana hibah ke pelaku UMKM yang mengakibatkan kerugian negara.
“Hari ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka baru yakni tersangka Fransiska dan Joko. Keduanya saat ini masih aktif menjabat di Diskoperindag Gresik,” kata Alifin, Senin (26/02/2024).
“Pada perkara ini keduanya diduga ikut bersama-sama dan turut serta atas dugaaan tindak pidana korupsi hibah di UMKM,” bebernya.
Alifin menuturkan, penentapan ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kejaksaan Negeri Gresik Nomor Print-361/M.5.27/Fd.2/02/2024 tanggal 26 Februari 2024, atas nama tersangka Joko Pristiwanto, S.E.
Serta Surat Penetapan Tersangka Kejaksaan Negeri Gresik Nomor Print-362/M.5.27/Fd.2/02/2024 tanggal 26 Februari 2024, atas nama tersangka Dr. Fransiska Dyah Ayu Puspitasari, S.Psi., M.M.
“Saat ini kedua tersangka belum dilakukan penahanan penyidik. Pasalnya, proses penyidikan masih terus dikembangkan dan juga masih proses pemberkasaan,” tutur Alifin.
Setelah penambahan dua tersangka baru, pada perkara dugaan penyalahgunaan pokir hibah UMKM ini, total ada 4 tersangka.
Satu tersangka dari penyedia barang (ditahan) dan tiga tersangka dari dinas Diskoperindag Gresik, salah satunya mantan Kadisperindag Malahatul Fardah sudah ditahan.(ivn/lio)
Media Sosial