AMI: KPK Mesti Panggil Sekdakab dan Ketua DPRD Lamongan 2017

Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar.

Lamongan, blok-a.com – Kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan yang ditangani oleh KPK terus bergulir.

Kini, KPK sudah menetapkan 4 tersangka, terdiri dari pihak swasta 3 orang dan 1 orang PNS dari Dinas PU Cipta Karya Lamongan, Selasa (26/9/2023).

Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar, justru mendesak agar KPK memeriksa Sekdakab dan Ketu DPRD Lamongan periode 2017 lalu.

Menurut hematnya keduanya terindikasi terkait. Dugaan itu bukan tanpa alasan mengingat tugas dan kewenangan keduanya.

“Seharusnya bukan hanya 4 orang karena terkait kasus itu diduga melibatkan pejabat yang memegang kebijakan,” ujarnya.

Dia lantas mendesak KPK untuk tetap profesional dan komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan.

“Yaa kalau gitu panggil dan periksa mereka biar segera jelas kepastian hukumnya,” ujar Baihaki.

Dalam kasus ini, AMI berjanji akan terus mengawal sampai kasus ini disidangkan dan divonis hakim.

“Usut terus sampai ke akar-akarnya,” tandasnya.

Selain itu, warga Lamongan diajak juga untuk terus aktif melaporkan kasus dugaan korupsi, di wilayahnya.

“Jangan biarkan para koruptor berkeliaran bebas di Kabupaten Lamongan,” tegasya.(kim)

Exit mobile version