3 Terdakwa Divonis Bersalah Korupsi Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik, Hakim Pilih Pasal Berbeda dari Jaksa

Sidang vonis kasus korupsi hibah Ponpes Al Ibrohimi Manyar Gresik, di PN Tipikor Surabaya Kamis (30/7/2026) (foto: Blok-a.com/Ivan)
Sidang vonis kasus korupsi hibah Ponpes Al Ibrohimi Manyar Gresik, di PN Tipikor Surabaya Kamis (30/7/2026) (foto: Blok-a.com/Ivan)

Surabaya, Blok-a.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan putusan terhadap tiga terdakwa perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019 yang dialokasikan untuk Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Putusan dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (30/7/2026).

Majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander menyatakan Moh Zainur Rosyid (56) atau Gus Rosyid, RM Khoirul Atho’ Shah (54) atau Gus Atho’, serta Muhammad Miftahur Roziq terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Ketiganya dijatuhi hukuman satu tahun penjara disertai denda Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik. Di mana, JPU sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan kepada masing-masing terdakwa.

Selain pidana pokok, jaksa juga sempat menuntut Moh Zainur Rosyid dan RM Khoirul Atho’ Shah membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp200 juta. Jika tidak dibayar, keduanya dituntut menjalani pidana penjara tambahan selama satu tahun.

Perkara ini berawal dari penyaluran dana hibah Pemprov Jawa Timur sebesar Rp400 juta kepada Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi pada 2019. Dana tersebut diajukan melalui proposal pembangunan dua unit asrama santri.

Namun dalam pelaksanaannya, pembangunan asrama sebagaimana tercantum dalam proposal tidak pernah terealisasi. Berdasarkan hasil penyidikan dan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur tertanggal 21 November 2025, penggunaan dana hibah dinilai menyimpang dari peruntukannya dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 juta.

Pandangan Majelis Hakim Berbeda

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan unsur tindak pidana korupsi telah terbukti. Meski demikian, hakim memiliki pandangan hukum yang berbeda dengan jaksa dalam menerapkan pasal yang digunakan.

Majelis memilih menerapkan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, bukan ketentuan sebagaimana didakwakan dan dituntut oleh penuntut umum.

Salah satu pertimbangan yang mengemuka dalam putusan adalah penggunaan dana hibah yang dialihkan untuk pembelian dua bidang tanah.

Menurut majelis hakim, meskipun pembelian tersebut tidak sesuai dengan tujuan awal hibah, aset yang diperoleh kini telah dimanfaatkan untuk kepentingan Pondok Pesantren Al Ibrohimi.

Atas dasar itu, hakim memutuskan aset berupa tanah tersebut tidak perlu dirampas sebagai pengganti kerugian negara dan tetap dapat digunakan oleh pondok pesantren untuk menunjang kegiatan pendidikan.

Jaksa Tuntut Dua Tahun Penjara

Tiga Terdakwa Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Dituntut 2 Tahun Penjara

Pertimbangan tersebut turut berimplikasi pada tidak dikabulkannya tuntutan jaksa terkait pembayaran uang pengganti masing-masing Rp200 juta kepada Gus Rosyid dan Gus Atho’.

Putusan ini menjadi sorotan karena di satu sisi majelis hakim tetap menyatakan kerugian negara sebesar Rp400 juta berdasarkan hasil audit BPKP serta menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Namun di sisi lain, hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebagaimana dimohonkan jaksa.

Majelis menilai dana hibah yang dipersoalkan telah berubah menjadi aset yang saat ini dimanfaatkan untuk kepentingan pondok pesantren.

Pertimbangan tersebut berbeda dengan sikap JPU yang berpandangan kerugian negara tetap harus dipulihkan melalui mekanisme pembayaran uang pengganti oleh para terdakwa.

Perkara dugaan korupsi dana hibah ini telah bergulir sejak sidang perdana pada 2 April 2026 dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Setelah melalui rangkaian pemeriksaan saksi, ahli, terdakwa, tuntutan, hingga pembelaan, perkara akhirnya diputus pada akhir Juli 2026.

Usai putusan dibacakan, baik tim Jaksa Penuntut Umum maupun ketiga terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan masih menggunakan hak pikir-pikir sebelum menentukan apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.(ivn)

Jurnalis blok-a.com yang memfokuskan liputan pada isu lingkungan hidup, kelautan, sosial, politik, dan peristiwa terkini di Kabupaten Gresik dan sekitarnya.
Exit mobile version