Salat Kafarat di Akhir Ramadan, Ini Hukumnya Versi Buya Yahya

Salat Kafarat di Akhir Ramadan, Ini Hukumnya Versi Buya Yahya

Kabupaten Malang, blok-a.com – Bagi sebagian umat muslim, salat Kafarat dikenal sebagai salah satu amalan yang dikerjakan pada hari Jumat terakhir di bulan suci Ramadan. Sebagian orang menyebut, salat ini dikerjakan untuk mengqadha salat fardhu yang tertinggal selama satu tahun belakang. 

Perlu diketahui, bulan suci Ramadan dimulai sejak Senin (11/3/2024) untuk kalangan Muhamadiah dan Selasa (12/3/2024) untuk kalangan Nahdlatul Ulama (NU) pda Rabu (12/3/2024) silam. 

Sehingga hari Jumat terakhir di bulan Ramadan yakni jatuh pada hari ini, Jumat (5/4/2024). Lantas bagaimana hukumnya menjalankan Salat Kafarat bagi umat muslim? Apakah dianjurkan atau bahkan diharamkan?

Dilansir dari Akun YouTube Al-Bahjah TV yang berjudul ‘Benarkah Sholat Kafarat di Bulan Ramadhan, Pengganti Hutang Sholat 1000 Tahun?’, mengutup fatwa Syekh Ibu Hajar Al-Haitami, Buya Yahya mengatakan bahwa, semua model salat kafarat tersebut sangat diharamkan. 

Sebelumnya, Buya Yahua mengatakan, bahwa terlepas benar atau tidaknya salat kafarat dilakukan dengan macam-macam model. 

Ada yang dilakukan dengan empat rakaat sekali salam, 17 rakaat seperti sholat fardhu lima waktu, dan sholat dengan dua kali salam.

“Kalau salat kafarat dengan satu tasyahud, satu salaman dengan baca ini-ini (surah tertentu setiap rakaatnya), para ulama menjelaskan bahwasanya ini hadis tidak ada, tidak dibenarkan,” kata Buya Yahya dikutip dari YouTube Al Bahjah TV, Jumat (5/4/2024).

Hal yang sama juga disampaikan oleh Pimpinan Pondok Pesantren Daarul Rahman, K.H Muhammad Faiz FC. 

Dilansir dari Akun YouTube Matahati TV, ‘hukum salat kafarat, ini penjelasannya!’. Dalam cuplikan video tersebut, K.H Muhammad Faiz FC menerangkan, ibadah salat kafarat sendiri tidak memiliki hadist yang kuat. 

“Lembaga fatwa resmi di Mesir menyatakan bahwa itu (salat kafarat) bukan ibadah yang memiliki dasar hadis yang kuat. ,” ujar K.H Muhammad Faiz dilansir dari akun YouTube Matahati TV, Jumat (5/4/2024). 

“Bahkan beberapa fatwa yang keluar dari darul iftah mengatakan bahwa hadist tetsebut tidak pantas disebarkan karena bukan sekedar dhaif laisa lahu,” lanjutnya. 

Sehingga dapat disimbulkan bahwa, salat kafarah tidak dianjurkan untuk dilaksanakan baik dalam hari Jumat terakhir di bulan suci Ramadan atau bahkan di luar bulan tersebut.  

Sebab, untuk mengganti salat fardhu yang telah tertinggal selama ini dapat dilakukan dengan mengqadha setelah waktu salat terlewat. Hal tersebut juga telah disepakati para ulama empat mazhab, yakni Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’i, dan Imam Hambali. Wallahu a’lam. (ptu/bob)

Exit mobile version