Gresik, blok-a.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting bagi setiap pengemudi di Indonesia untuk dapat berkendara secara legal dan aman di jalan raya. Dengan masa berlaku yang harus diperpanjang setiap 5 tahun.
Seorang pria di Gresik beberkan pengalaman dirinya melakukan perpanjangan SIM tanpa keluar rumah dan terhindar dari antrean panjang.
Muhammad Syaifudin (30) pria asal Peganden, Manyar, Gresik mengungkapkan, saat ini, perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online atau daring, tanpa perlu mendatangi Satpas maupun Gerai SIM keliling.
Caranya dengan mengunduh aplikasi “Digital Korlantas POLRI” di Playstore.
Melalui aplikasi “Digital Korlantas POLRI” bahkan Syaifudin sudah mengurus 2 kali perpanjangan.
Tanpa repot lagi, setelah jadi, SIM miliknya dan milik istrinya diantar ke rumah sesuai alamat terdaftar.
“Alhamdulillah, kedua kalinya perpanjangan SIM Online,” ujar Iput sapaan akrabnya sembari menunjukan SIM miliknya, Rabu (17/7/2024).
Menurut pria yang berprofesi sebagai fotografer wedding ini, dengan perpanjangan di aplikasi SIM online, warga bisa terbebas dari rawannya pungli, calo ataupun antrean panjang.
“Sangat memudahkan, dari aku dan istri wes menggunakan aplikasi ini. Dan tidak rawan pungli maupun calo,” ungkapnya.
Iput mengapresiasi inovasi Polri dalam hal pengurusan SIM. Sehingga semakin memudahkan masyarakat.
“Karena semua nanti akan menjadi elektronik semua, serba online,” tandasnya.
Berikut Cara Perpanjangan SIM Online dengan mudah:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore;
- Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone dan lakukan verifikasi menggunakan kode OTP yang dikirim melalui SMS;
- Setelah berhasil, buat PIN dan konfirmasi PIN untuk keamanan aplikasi;
- Isi profil pada menu profil dengan nomor NIK, nama, dan email. Aktivasi akun akan dikirimkan melalui email.
- Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness;
- Persiapkan dokumen pendukung seperti e-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar belakang berwarna biru sebelum mengajukan permohonan perpanjangan SIM;
- Lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id melalui browser di handphone;
- Setelah itu, pilih Menu SIM dalam aplikasi dan lanjutkan dengan memilih opsi perpanjangan SIM.
- Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM, Pilih SATPAS penerbit;
- Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan;
- Pilih metode pengiriman atau pengambilan SIM. Jika memilih pengiriman melalui POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman;
- Lihat nomor rekening untuk pembayaran dan lakukan pembayaran menggunakan virtual account BNI;
- Periksa status transaksi secara berkala di menu transaksi dalam aplikasi;
- Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan;
- Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombolĀ perbarui.
(ivn/lio)






Media Sosial