Mojokerto, blok-a.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Modjokerto Watch menggelar unjuk rasa memprotes pembangunan Rumah Sakit (RS) Adhyaksa di atas tanah urug yang tengah terlibat sengketa.
Tanah urug tersebut adalah milik Sumardi (51), warga Dusun Laharpang, Desa Puncu, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri yang menjabat sebagai Direktur CV Bumi Lauser Samudera.
Awalnya, Sumardi mendapatkan proyek pengurugan oleh PT Surotomo Gresik, untuk menimbun dan mengurug lahan PT Rosan Kencana Perkasa di Desa Gading, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.
Setelah selesai proses pengurugan atau penimbunan lahan tersebut yang dilakukan Sumardi, ternyata PT Surotomo Gresik tidak mau membayar harga urugan tanah kepada Sumardi.
Atas kerugian yang dialaminya, Sumardi pun mengambil kembali tanah urug miliknya tersebut untuk dijual kepada umum.
Akibatnya Sumardi dilaporkan pada tahun 2017 dengan tindak pidana UU Minerba. Atas laporan tersebut, ia diputus Bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dengan dikuatkan oleh MARI, yaitu Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2115 K/Pid.Sus-LH/2017. Jo. Nomor 110/Pid.Sus/2017/PN.Mjk.
Sedangkan putusan A quo, halaman 4 alinea kedua MARI memberikan pertimbangan hukum, bahwa ternyata terdakwa telah menggali dan mengambil kembali tanah urug miliknya yang terlanjur ke lahan PT Rosan Kencana Perkasa.
“Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum, maka sesuai dengan ketentuan pasal 97 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, maka hak-hak terdakwa harus dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, sedangkan biaya dibebankan kepada Negara,” tertulis di putusan MA tersebut.

Menurut ketua LBH Modjokerto Watch, H. M. Rifa’i, terdakwa (Sumardi) menuntut pengembalian tanah urug miliknya.
Ia mengungkapkan, dakwaan yang didakwakan kepada Sumardi terbukti, tetapi perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana.
“Kita akan terus melakukan unjuk rasa, sampai ada titik temu, sampai mengerucut pada proses pembayaran ganti rugi,” ungkap H. Rifa’i di lokasi, Selasa (26/3/2024).
“Putusan sudah jelas, bahwa tanah urug itu benar-benar milik Sumardi bin Kariyono, harusnya diselesaikan dulu proses ganti rugi itu, jangan didirikan bangunan diatas tanah urug milik Sumardi,” tambahnya.
Supriyo sekretaris LSM Modjokerto Watch menambahkan, bahwa pihaknya meminta dibayarkan tanah urug yang diatasnya dibangun Rumah Sakit Adhyaksa, tidak seluruhnya.
“Bahwasanya rumah sakit Adhiyaksa tahun 2024 itu kan dibangun di atas tanah urug milik Sumardi, kita tidak minta seluruhnya. Kalau seluruhnya itukan ada 53 hektare, kita hanya minta yang dibangun diatasnya saja,” tandas Supriyo.
“Nilainya kami masih bergeming, karena kedalaman urugannya kan tidak sama. Kami pun tidak ngotot atau bagaimana, kalau nilainya tanah urug itu dulu sekitar Rp21 miliar, pagar dan fasilitas lainnya itu sekitar Rp5 miliar, jadi total sekitar Rp26 miliar,” pungkasnya.(sya/lio)





Media Sosial