FORMAT Audiensi dengan Pj Bupati Pasuruan Terkait Polemik Mutasi ASN

Pj Bupati Pasuruan menemui FORMAT dan awak media di ruang rapat bupati.
Pj Bupati Pasuruan menemui FORMAT dan awak media di ruang rapat bupati.

Pasuruan, blok-a.com – Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT) beraudiensi dengan penjabat (Pj) Bupati Pasuruan terkait polemik mutasi di lingkungan Pemkab oleh Pj Bupati.

Audiensi digelar di ruang rapat Kantor Bupati Pasuruan, di kompleks perkantoran Raci, Bangil, Senin (4/3/2024).

Ketua FORMAT, Ismail Makky, menyampaikan Pj Bupati telah memberikan penjelasan terkait mutasi dalam pertemuan kali ini.

Kata Makky, revitalisasi organisasi pemerintah di Kabupaten Pasuruan menjadi suatu kebutuhan mendesak.

Hal ini disebabkan banyaknya birokrasi atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dan aktif dalam pemilihan umum (Pemilu), serta terlibat dalam Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Jika dalam pelaksanaannya mutasi tersebut mencurigakan dan terdapat penyalahgunaan wewenang, secara hukum administrasi dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, jika mutasi tersebut sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku, ASN dan pejabat Pemkab Pasuruan diharapkan untuk fokus pada masa depan dan melupakan masa lalu,” tambahnya.

Ismail Makky, aktivis anti-korupsi dari Pasuruan Timur, ini lantas menanggapi pro dan kontra terkait mutasi tersebut.

Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan hukum dalam setiap keputusan administratif.

Sementara itu, Pj Bupati Pasuruan, Andriyanto, menjelaskan bahwa mutasi yang dilakukan telah melewati prosedur yang ditetapkan, termasuk proses di Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

“Mutasi merupakan bagian dari proses yang biasa terjadi. Semua proses telah berjalan dengan baik, dan perlu diingat bahwa jabatan yang diemban oleh ASN bukanlah hak, melainkan penugasan. Sesuai dengan aturan yang berlaku, ASN harus siap ditempatkan di mana saja,” ungkap Andriyanto.

Acara audiensi ini diharapkan dapat membantu mengklarifikasi dan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Pasuruan.(fer/kim)