Lamongan, blok-a.com – Oknum anggota dengan pangkat brigadir kepala (Bripka) di Polres Lamongan berinisial A diduga menghamili wanita simpanannya hingga melahirkan.
Bripka A kabarnya sudah ditahan divisi profesi dan pengamanan (propam) Polres Lamongan.
Dari informasi yang diperoleh, Bripka A berdinas di lingkungan Polres Lamongan. Status A juga diketahui sudah memiliki istri dan anak.
Adapun wanita yang dihamili berinisial LM (27), warga Lamongan, Jawa Timur yang diketahui seorang yatim.
Dari hasil hubungan terlarang itu, LM hamil dan sudah melahirkan.
Bayi berkelamin laki-laki tersebut kini berusia sepekan.
“Kasihan, dia dari keluarga tidak punya dan sudah ditinggal mati bapaknya. Sebetulnya sudah ada mediasi, tapi tidak ada titik temu. Padahal minta dikawin sirih, tapi pihak laki-laki tidak mau,” kata seorang perangkat desa tempat asal Mawar.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasie Humas) Polres Lamongan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Andi Nur Cahya membenarkan saat dikonfirmasi soal kasus perselingkuhan antara Bripka A dan LM itu.
“Sudah dua pekan ini yang bersangkutan di dalam sel tahanan khusus,” katanya, Kamis (22/2/2024).
Ipda Andi juga menerangkan, terkait oknum anggota Polri yang melanggar etika kepribadian, kelembagaan, dan kemasyarakatan dikenakan pelanggaran sanksi disiplin dan kode etik profesi.
Bahwa, semua itu tidak boleh dilanggar oleh setiap anggota Polri.
“Baik pada saat bertugas maupun di luar tugas. Kasusnya tetap berlanjut. Kita menunggu proses selanjutnya,” pungkasnya.
Status A ditahan di penempatan khusus (patsus) sejak dua pekan lalu untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan. Oknum tersebut bakal jalani patsus selama 30 hari ke depan.(ivn/kim)






Media Sosial