Surabaya, Blok-a.com – Di tengah pesatnya pembangunan Kota Surabaya, kisah pilu dialami M Soleh, warga Jalan Kalilom Lor, yang selama hampir satu dekade harus hidup dalam ketidakpastian hukum akibat pembangunan gedung tiga lantai di samping rumahnya.
Kasus yang bermula sejak 2017 itu hingga kini belum menemukan titik terang. Bagi Soleh, persoalan ini berkembang dari sengketa bangunan atau administratif perizinan, menjadi persoalan serius terkait hak warga negara atas rasa aman, perlindungan hukum, dan keselamatan jiwa.
Selama bertahun-tahun, Soleh mengaku berjuang sendiri menghadapi dampak pembangunan yang diduga bermasalah tersebut. Rumahnya disebut mengalami kerusakan akibat konstruksi bangunan milik Sudarmanto, seorang pegawai BUMN pelayaran, yang berdiri tepat di samping kediamannya.
Berbagai upaya hukum dan pengaduan telah ia tempuh. Namun hingga kini, penyelesaian yang diharapkan tak kunjung datang.
Soleh menyoroti proses penanganan perkara yang dinilainya tidak berjalan objektif. Ia mempertanyakan hilangnya penerapan Pasal 200 KUHP dalam proses penyidikan, pasal yang menurutnya relevan untuk menjerat dugaan perusakan.
Kekecewaan juga ia tujukan kepada Pemerintah Kota Surabaya yang dinilai terkesan melakukan pembiaran. Dengan tetap menerbitkan izin bangunan di tengah polemik yang belum terselesaikan.
Menurut Soleh, penanganan perkara yang lamban ini memberikan tekanan psikologis yang cukup mendalam bagi dirinya dan keluarga. Setiap hari, mereka hidup sambil takut sebagian bangunan rumahnya runtuh, akibat dampak konstruksi bangunan sebelah yang disebut tidak memenuhi standar keamanan.
Situasi mencekam itu memuncak saat terjadi insiden, risplang rumahnya runtuh sebanyak dua kali di waktu yang terpisah, yakni pada 7 Februari dan 18 Maret 2026. Lebih mengancam lagi, karena pada insiden kedua reruntuhan juga nyaris mencelakai istrinya. Selain mengakibatkan kerugian fisik, peristiwa tersebut juga meninggalkan trauma.
“Saat itu risplang di rumah saya runtuh dan hampir mencelakai istri saya, tapi Gusti Allah masih menjaganya. Sampai kapan kami harus hidup dalam bayang ketakutan,” tutur Soleh, Sabtu (16/5/2026).
Baginya, ancaman keselamatan yang terus menghantui merupakan bentuk kegagalan negara dalam menjamin hak dasar warga atas rasa aman. Soleh menilai negara tidak hanya berkewajiban untuk tidak melanggar hak warga, tetapi juga wajib mencegah pelanggaran yang dilakukan pihak lain.
Ia menyesalkan tidak adanya tindakan tegas ketika dugaan pelanggaran terus terjadi. Termasuk saat segel bangunan disebut sempat dirusak dan proses pembangunan tetap berjalan.
Kuasa hukum Soleh, Marzuki, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan objektif tanpa intervensi kepentingan apa pun. Menurutnya, hukum harus menjadi instrumen perlindungan masyarakat, bukan justru menjadi ruang abu-abu yang menimbulkan ketidakpastian.
“Objektivitas hukum adalah harga mati. Tidak boleh ada tindakan sewenang-wenang yang mencederai rasa keadilan masyarakat,” tegas Marzuki.
Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dan pers sebagai kontrol sosial dalam mengawal proses hukum agar tetap berjalan sesuai koridor keadilan.
Merasa upaya di tingkat daerah tak membuahkan hasil, Soleh kini menyiapkan langkah hukum lanjutan. Ia berencana melaporkan jajaran Pemerintah Kota Surabaya hingga wali kota ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri.
Langkah itu, menurutnya, bukan sekadar upaya mencari kemenangan pribadi, tetapi untuk mengungkap dugaan ketidaktransparanan dalam proses birokrasi perizinan.
Bahkan, Soleh menyatakan siap membawa persoalan ini ke tingkat nasional dan menyampaikan langsung keluhannya kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
Bagi Soleh, perjuangan ini merupakan usaha mempertahankan martabat sebagai warga negara yang berhak mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum.
Meski perjalanan panjang ini menguras tenaga, waktu, dan mental, Soleh mengaku tetap optimistis keadilan pada akhirnya akan berpihak kepadanya. (sya/ova)





Media Sosial